Pertemuan Ketua KPK dengan Lukas Enembe Dianggap Tak Pantas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 04 November 2022 | 08:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe di Papua/Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe di Papua/Istimewa

SinPo.id -  Pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dianggap tidak pantas. Apalagi, orang nomor satu di Bumi Cendrawasih itu telah berstatus tersangka suap dan gratifikasi.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut selama ini belum pernah ada pimpinan KPK yang mendatangi langsung tersangka rasuah. Yudi menyebut pertemuan itu bisa dimaknai pemberian keistimewaan terhadap Lukas.

"Menurut saya, tidak perlu Ketua KPK datang ke sana. Selain tidak bagus di mata publik karena belum pernah dilakukan Ketua KPK sebelumnya, mendatangi tersangka nanti bisa dipersepsikan ada keistimewaan. Ini tentu akan jadi preseden tersangka lain akan meminta hal yang sama, didatangi ketua," kata Yudi melalui pesan tertulis, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Yudi mengatakan kedatangan KPK ke kediaman Lukas seharusnya cukup diwakili tim penyidik saja. Bahkan, pihak yang pantas mendampingi penyidik adalah Direktur Penyidikan.

"Biarkan saja penyidik yang melakukan tugasnya, jika pun didampingi atasan cukuplah level direktur penyidikan saja, apa lagi kegiatan yang dilaksanakan, yaitu pemeriksaan second opinion dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) terkait kesehatan Gubernur Papua," kata dia.

Yudi membeberkan pengalamannya selama menjadi penyidik di KPK. Menurut dia, kegiatan second opinion hanya dilakukan penyidik bersama tim perwakilan IDI.

Sementara pimpinan, kata Yudi, cukup melakukan monitoring. Selanjutnya, memutuskan bagaimana kelanjutan proses penyidikan berdasarkan hasil IDI.

"Mengapa orang berbohong di hadapan penegak hukum? Alasannya antara lain untuk menyembunyikan fakta sebenarnya, agar tidak ikut terseret kasus, takut terhadap orang jika keterangannya jujur, melindungi orang lain dan ingin mengalihkan perhatian penegak hukum yang ingin mengungkap kasus," kata Yudi.

Firli Bahuri sebelumnya ikut dalam rombongan tim penyidik dan tim independen IDI ke kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya, Jayapura, Papua, hari ini. Tujuan kedatangan KPK untuk mengecek langsung kondisi kesehatan Lukas.

Lukas tercatat sudah dua kali mangkir pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 12 September 2022. Kemudian, Lukas kembali tak hadir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 26 September 2022. 

KPK kemudian berencana menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas sebagai tersangka. Namun, KPK mendapati informasi bahwa Lukas belum dapat memenuhi panggilan KPK dengan alasan kondisi kesehatan.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka. Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas bahkan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas dan pihak-pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.sinpo

Komentar: