Soal Non Aktif TV Analog, Komisi I DPR: TV Swasta Bandel Belum Hentikan Siaran

Laporan: Sinpo
Senin, 07 November 2022 | 05:58 WIB
Televisi/Wikipedia
Televisi/Wikipedia

SinPo.id -  Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyoroti ketegasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenai ketegasan menteri tersebut. Yakni berkaitan dengan penertiban TV Swasta yang masih membandel belum mengghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).

"Ini sedang menjadi menjadi catatan buat kami, karena yang kita lihat tidak adanya kepastian hukum UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan kemudian TV swasta sengaja dibuat tidak berjalan seperti yang direncanakan," kata Junico Siahaan kepada wartawan, Sabtu seperti dilansir laman DPR.go.id

Dirinya juga menambahkan, bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik ,Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tidak hanya sekedar memberikan ancaman kepada LPS, kita lihat bagaimana pelaksanaan pengawasannya, dan ketegasan pemerintah dalam menegakan regulasi tanpa ada pengecualian.

"Saya minta juga kepada Pak Menkopolhukam jangan hanya bisa mengancam karena hal seperti itu tidak ada ahli hukum, ini harus ada dasar hukumnya, dan jelas. Kalau MNCTV tidak menjalankan biarkan, tidak ada sanksi mengenai ASO di dalam UU Cipta Kerja, jadi jangan bikin sanksi sendiri," tegasnya.

Terakhir, dirinya berharap semua pihak turut serta menyukseskan ASO di Indonesia serta pemerintah sebagai pemegang izin siaran, bisa melakukan penertiban kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang belum sepenuhnya pindah ke siaran digital.

"Saya berharap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih bersiaran pada frekuensi analog dan belum beralih ke siaran digital. Saya rasa masyarakat Jabodetabek jadi dirugikan dan bingung tayangan di televisi yang lain gak ada, tapi hanya ada MNC TV dan televisi swasta lainnya. Semoga ini segera di atasi semuanya mau duduk di satu meja, menyelesaikan dan menentukan kepentingan bersama," tutupnya.sinpo

Komentar: