KPK Ajukan Banding Vonis Walkot Bekasi Rahmat Effendi, Tuntut Uang Pengganti Rp17 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 08 November 2022 | 22:15 WIB
Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding terhadap vonis terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menghukum Rahmat Effendi dengan kurungan 10 tahun penjara di kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 8 November 2022.

Ali menjelaskan pokok materi banding terhadap vonis Rehmat Effendi yaitu berkaitan dengan pembuktian dakwaan dalam menerima gratifikasi. Jaksa KPK meyakini bahwa dalam fakta persidangan Rahmat Effendi meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.

"Meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Walikota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," ujar Ali.

Jaksa menilai Rahmat Effendi mengatasnamakan panitia pembangunan Masjid Arryasakha sebagai kepanjang tangan untuk menerima uang. Dengan kata lain, Rahmat Effendi yang meminta uang secara langsung.

Di samping itu, kata Ali, terkait tidak dikabulkannya dakwaan Jaksa oleh Majelis Hakim soal uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Rahmat Effendi untuk mengganti sebesar Rp17 miliar.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung memvonis Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara. Rahmat Effendi terbukti terlibat di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Rahmat Effendi dengan hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menuntut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Komentar: