Penegak Hukum Harus Hati-hati Terapkan Restorative Justice Bagi Koruptor

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 09 November 2022 | 13:35 WIB
Desmond J Mahesa/TV Parlemen
Desmond J Mahesa/TV Parlemen

SinPo.id -  DPR mengingatkan agar lembaga penegak hukum tak terjebak pada istilah restorative justice. Penegakan hukum diminta berjalan sebagaimana mestinya.

"Kan pertanyaannya adalah restorative justice itu parameternya apa. Kalau parameternya enggak jelas, jangan terjebak pada kalimat restorative justice yang seolah-olah itu sesuatu yang bagus," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 November 2022.

Ini disampaikan Desmond menanggapi adanya wacana penerapan keadilan restoratif kepada pelaku korupsi yang digaungkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Desmond mengingatkan agar semua pihak berhati-hati menggunakan restorative justice.

Apalagi, kata dia, tindak pidana korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu yakin akan ada banyak pihak yang dirugikan jika restorative justice diterapkan pada kasus tindak pidana rasuah.

"Menurut saya restorative justice itu kita harus berhati-hati, karena siapa yang dirugikan ke depannya. Dalam konteksnya restorative justice pidana biasa, kan ada dua pihak yang bermasalah, pihak di tengahnya adalah penegak hukum, apakah polisi, jaksa. Nah dua pihak ini kan sepakat untuk tidak melanjutkan baru restorative justice jalan," kata dia.

Desmond menilai ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan jika ingin menerapkan restorative justice pada kasus korupsi. Misalnya, dampak kasus hingga kesiapan pelaku dalam pengembalian kerugian negara.

"Tapi urusan koruptor kita lihat dulu gitu loh, berhati-hati, dia bisa mengembalikan uang yang dia korupsi enggak, uang yang dia korupsi berapa banyak. Pemaafan itu bagaimana kan harus ada parameter yang jelas, kalau tidak jelas, repot kita," tegas dia.

Johanis sebelumnya mengusulkan agar restorative justice tidak hanya diterapkan di kasus tindak pidana umum, tapi juga di perkara tindak pidana korupsi. Johanis menilai restorative justice bisa diterapkan terhadap koruptor.

Menurut dia, usulannya ini dapat dilakukan meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi. Johanis bakal mencoba menerapkan restorative justice dalam korupsi dengan menggunakan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).sinpo

Komentar: