Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Komisaris Chuck Putranto

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 10 November 2022 | 14:53 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kompol Chuck Putranto dalam kasus dugaan obsrtuction of Justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan sela, PN Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Hakim memerintahkan penuntut umum (PU) melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Chuck Putranto.

"Memerintahkan PU untuk melanjutkan pemeriksaan nomor 805/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Chuck Putranto," ujar hakim lebih lanjut.

Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Diketahui Chuck meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Ia berdalih hanya menjalankan perintah atasan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.sinpo

Komentar: