Hakim tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 10 November 2022 | 15:08 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan  menolak pengajuan nota keberatan yang diajukan oleh mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo. Dengan begitu persidangan Baiquni Wibowo tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," ujar hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Keputusan untuk menolak eksepsi itu, menurut hakim sudah sesuai apa yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah mendasar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, bisa dijadikan sebagai dasar pemeriksaan.

Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi dengan terdakwa Baiquni Wibowo untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim.

Diketahui, sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto,  Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 sinpo

Komentar: