Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Penetapan UMP 2023 Mengacu PP 36

Laporan: Sinpo
Jumat, 18 November 2022 | 02:30 WIB
Ilustrasi aksi unjuk rasa buruh  (SinPo.id/Zikri)
Ilustrasi aksi unjuk rasa buruh (SinPo.id/Zikri)

SinPo.id -  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021. Buruh akan melakukan aksi besar-besaran jika pemerintah tetap menggunakan aturan tersebut dalam menetapkan UMP.

"Dua konfederasi buruh besar menolak dengan sangat keras jika Pemerintah menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar acuan penetapan upah," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis, Kamis 17 November 2022. 

Andi optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendengarkan aspirasi buruh, sebab PP No 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai patokan kenaikan upah sangatlah kecil.
Saat ini menurut dia kondisi ekonomi buruh sangat terpukul dengan kenaikan harga BBM dan kenaikan harga bahan pokok.

"Kami meminta kepada Pemerintah segera menerbitkan formula pengupahan yang baru untuk menggantikan PP No. 36 Tahun 2021," jelasnya.

Andi mengakui komunikasi intensif dengan Presiden Jokowi sudah dilakukan selama 4-5 bulan ini. Bukan hanya bicara soal upah, tapi juga Omnibus Law, masa depan buruh, produktivitas, peningkatan skill, dan vokasi.

"Kami menyampaikan dasar-dasar yang logis ke Presiden Jokowi dan mudah-mudah dapat diterima. Tapi, dapat saya pastikan PP No. 36 tidak lagi dipakai sebagai formula penetapan upah. Saya juga pastikan akan ada kabar yang sangat baik bagi buruh Indonesia terkait UMP ini," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dasar hukum yang bisa digunakan jika PP No. 36 tidak lagi dipakai adalah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bisa mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanker) khusus untuk penentuan UMP 2023.

"Buruh menyarankan agar Menaker membuat Permenaker khusus untuk kenaikan UMP 2023," katanya.

Iqbal juga mengusulkan kenaikan UMP bisa 13%. Ia menjelaskan, angka 13% bukan tiba-tiba muncul begitu saja. Menurutnya, daya beli buruh sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM yang membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%. Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar.

"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No. 36," tegas dia.

Untuk diketahui, tenggat penetapan UMP 2023 harus disampaikan Pemerintah pada 20 November 2022. Namun, sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait penetapan upah tersebut.
 sinpo

Komentar: