Kasus Suap Eks Wali Kota DIY, Bos Summarecon Agung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 21 November 2022 | 22:35 WIB
Ilustrasi KPK /Sin Po.id
Ilustrasi KPK /Sin Po.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Oon Nusihono ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung. Ekseskusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 21 November 2022.

Oon merupakan terpidana pemberi suap mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Oon menjalani pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan. Selain itu, Oon juga dibebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Oon bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti.

Hakim menilai perbuatan Oon memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.sinpo

Komentar: