JUDI ONLINE

Polisi Gerebek Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok

Laporan: Firdausi
Jumat, 26 April 2024 | 22:47 WIB
Konferensi pers kasus judi online di Polda Metro Jaya (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers kasus judi online di Polda Metro Jaya (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polisi menggerebek sebuah rumah di Depok, Jawa Barat yang dijadikan tempat operator permainan judi online. Dari penggerebakan, empat pelaku berinisial EP, BYP, BA, dan TA berhasil ditangkap. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, dari hasil pemeriksaan mereka menjalankan kegiatan haram itu sejak tahun 2021. Tak tanggung-tanggung, omzetnya mencapai Rp30 miliar. 

"Kegiatan live streaming slot online yang dilakukan 4 pelaku sejak tahun 2021, total omzet sekira Rp30 miliar rupiah," kata Hendri Umar dalam konferensi pers di PMJ, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. 

Hendri menjelaskan, peran empat tersangka. Pelaku EF berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel YouTube. 

Sementara tiga tersangka lainnya berinisial BYP, BA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual-beli koin game slot. 

"Pemain judi online diberikan chip di mana satu chip ini harganya Rp65 ribu dan sifatnya berbentuk virtual sifatnya berbentuk virtual. Setelah permainan selesai dapat ditukarkan dengan uang, dan ditransfer oleh EP kepada pemain," ungkap dia," ujarnya. 

Tiga tersangka BYP, DA, dan TA mendapatkan upah masing-masing senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta dari EP, upah tersebut tergantung hasil keuntungan dari judi online yang mereka tawarkan. 

"Kisaran gaji kepada tigs tersangka ini antara Rp5 sampai 10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini," jelasnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Selain itu, para pelaku juga dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.sinpo

Komentar: