KPK Akan Jemput Paksa Kuasa Hukum Lukas Enembe Jika Mangkir Lagi

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 22 November 2022 | 13:59 WIB
Ali Fikri/KPK
Ali Fikri/KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, apabila tidak kooperatif penuhi panggilan tim penyidik.

Aloysius sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

"Sekali lagi, tapi kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya tersangka, saksi juga bisa dijemput paksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Selasa, 22 November 2022.

Ali menegaskan, pemanggilan Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara karena adanya kebutuhan penyidikan yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Ia memastikan KPK memahami tugas, pokok, dan fungsi seorang kuasa hukum yang pasti melindungi kliennya berdasarkan UU Advokat. Karena kuasa hukum juga bagian dari penegak hukum.

"Tentu ketika kami memanggil seseorang sebagai saksi ya pasti ada kaitannya dengan perkara, yang kemudian kami perlu mendalami seorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka," katanya

Maka dari itu, Ali meminta agar kuasa hukum orang nomer satu di Papua itu dapat kooperatif hadir pada panggilan kedua yang dikirimkan KPK.

Sebelumnya, pada Jumat, 18 November 2022 kemarin, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Pemeriksaan yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta tersebut, seorang sopir bernama Darwis yang dipanggil sebagai saksi juga tak memenuhi panggilan tim penyidik. 
sinpo

Komentar: