Fraksi Demokrat Tolak Revisi UU IKN

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 25 November 2022 | 14:55 WIB
Ilustrasi IKN (SinPo.id/Setkab)
Ilustrasi IKN (SinPo.id/Setkab)

SinPo.id -  Fraksi Demokrat di DPR RI menolak revisi atau perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang masuk Prolegnas  RUU Prioritas.  Fraksi Demokrat berkomitmen pada Prolegnas RUU Prioritas yang ditetapkan sebelumnya.

"Kami memahami kompleksitas pembangunan IKN, namun kita sudah memiliki komitmen pada bulan September 2022 yang telah menetapkan Prolegnas RUU Prioritas. Berdasarkan hal tersebut, kami menolak perubahan UU IKN untuk masuk dalam perubahan Prolegnas RUU Prioritas,” kata anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Jumat, 25 November 2022.

Achmad menyesalkan adanya permintaan perubahan pada UU IKN tersebut. Apalagi, umur UU IKN belum genap setahun, bahkan belum diimplementasikan secara komprehensif.

"Ini menandakan pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan UU IKN ini. Sungguh suatu preseden yang sangat tidak baik," kata Achmad menambahkan.

Menurut Achmad, pemerintah seharusnya mempersiapkan aturan yang matang. Apalagi, UU itu sangat penting dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Selain itu Prolegnas untuk 2023 sendiri sudah disepakati pada 20 September 2022, yang pengesahan sudah melalui proses semestinya di Bamus dan Baleg.

"Mengapa kemudian belum tiga bulan setelahnya ada upaya menyisipkan revisi UU IKN? Padahal, sudah cukup banyak UU yang harus diselesaikan di Prolegnas 2023,” kata Achmad mempertanyakan.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, mengatakan sejumlah undang-undang yang hendak dibahas dan direvisi di Prolegnas Prioritas 2023 meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

Ia mengatakan, perubahan daftar Prolegnas Prioritas ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) dan Kementerian DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU," kata Andi, Kamis, 24 November 2022 kemarin.sinpo

Komentar: