Akhirnya Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 28 November 2022 | 12:33 WIB
Pengacara Gubernur Papau, Roy Rening, (SinPo.id/Khaerul Anam)
Pengacara Gubernur Papau, Roy Rening, (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua.

"Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Ali menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK itu, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yaitu Wulandari selaku karyawan swasta dan Basuki Rahmat Suminta alias Abas selaku wiraswasta.

Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 17 November 2022. Keduanya juga mengirimi KPK surat yang meminta klarifikasi terkait keperluan pemanggilannya dalam kasus Lukas Enembe.

keduanya juga kembali mengirimi KPK surat yang meminta agar pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua. KPK tak menampikan permohonan itu. Namun, KPK menolak permohonan tersebut. KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Rening dan Aloysius di Jakarta.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.

Hingga kini, Gubernur Papua dua periode itu belum ditahan KPK. Sejauh ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit.

Terbaru, KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatan dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).sinpo

Komentar: