KPK Panggil Lima Saksi Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 28 November 2022 | 16:10 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri/ SinPo.id/Khaerul Anam
Juru bicara KPK Ali Fikri/ SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal, Kepolisian Daerah Kalbar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 28 Nobember 2022.

Ali menjelaskan, kelima saksi tersebut antara lain dua orang Advokat yaitu Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad; Mukaffi Jemi Naratama selaku pegawai PT Aria Citra Mulia 2014-2021/Wiraswasta 2021-sekarang; Dewi Ariati selaku Ibu rumah tangga; dan Yayanti selaku pihak Swasta.

Seperti diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sejauh ini, KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.sinpo

Komentar: