KPK Tahan Dua Bawahan Hakim Gazalba Saleh di MA

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 28 November 2022 | 20:34 WIB
konpers penahanan dua bawahan hakim agung Gazalba Saleh /Sin Po
konpers penahanan dua bawahan hakim agung Gazalba Saleh /Sin Po

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus pengembangan penyidikan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya diketahui merupakan bawahan Hakim Agung MA Gazalba Saleh (GS). Mereka yaitu Prasetiyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan asisten Gazalba; serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Hakim Agung Gazalba.

"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka PN dan tersangka RN," kata kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konpers di kantornya di Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Karyoto menjelaskan, kedua tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 November sampai dengan 17 Desember 2022 mendatang. Tersangka Prasetiyo Nugroho (PN) ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih dan tersangka Redhy Novarisza (RN) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sementara itu, KPK belum menahan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Karyoto menyebut ia menkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK berharap sikap kooperatif Gazalba untuk hadir pada saat pemanggilan berikutnya.

"Alasan menunda (Penahanan) memang ada suratnya, sehingga kita tetap menghargai dan akan segera kita kirimkan (surat pemanggilan kembali)," ujar Karyoto.

Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua bawahannya merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD) bersama sembilan orang lainnya pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kesembilan tersangka lainnya yaitu Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Kemudian dua pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES); serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.
sinpo

Komentar: