KPK Akan Koordinasi dengan Yudo Margono Untuk Hadirkan Eks KSAU

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 06 Desember 2022 | 10:23 WIB
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono/ SinPo.id/ Ashar SR
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Panglima TNI yang baru, Laksamana Yudo Margono untuk menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna di persidangan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 TNI AU.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menilai keterangan Agus Supriatna sangat penting untuk didengar dipersidangan dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

"Kita lihat setelah pergantian panglima TNI kami akan memulai lagi koordinasi. Mudah-mudahan nanti kalau panglima baru sudah dilantik kami akan koordinasi lagi dan mohon bantuan karena kesaksian beliau (Agus) cukup penting untuk didengar di persidangan," kata Karyoto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip, Selasa, 6 Desember 2022.

Karyoto menjelaskan, sebelumnya KPK juga telah berkoordinasi dengan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa dalam proses pemanggilan Agus Supriatna, baik sebagai saksi pada penyidikan maupun saksi di persidangan. Hanya saja ia tetap tidak hadir.

"Sebenarnya Panglima yang lama juga sangat mendukung kami," ujar Karyoto.

Eks KSAU Agus Supriatna kembali mangkir dari panggilan Jaksa KPK dipersidangan kasus pengadaan Helikopter AW-101. Ia diminta bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Sebelumnya Agus juga sudah dipanggil sebagai saksi pada persidangan 21 dan 28 November 2022. Namun, ia tidak kunjung memenuhi panggilan jaksa lembaga antirasuah.

Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 TNI AU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Dalam kasus tersebut, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: