Sejumlah Pasal di RKUHP Dapat Apresiasi dari Komnas HAM

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 06 Desember 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi RKUHP/ iStock
Ilustrasi RKUHP/ iStock

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi beberapa pasal pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Meski terdapat pasal-pasal yang dianggap rawan pelanggaran HAM.

Pasal-pasal tersebut pertama terkait penghapusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 440 RKUHP. Kedua, penghukuman pejabat publik atau pelaku yang melakukan intimidasi, dan penyiksaan di proses penegakan hukum dalam Pasal 529 RKUHP.

"Pasal ini merupakan pengakuan terhadap konvensi anti penyiksaan yang sudah kita ratifikasi tahun 1998. Dan sekarang sudah diadopsi ke KUHP, sehingga pelaku penyiksaan itu diancam dengan pidana," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Kantornya, dikutip Selasa, 6 Desember 2022.

Haris mengatakan, Komnas HAM juga mendukung rencana pemerintah terkait menormakan pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai salah satu bagian pidana pokok yang tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) RKUHP.

Menurutnya pidana kerja sosial akan mempengaruhi jumlah terpidana di penjara yang jumlahnya saat ini overcapacity. Kondisi itu yang kerap menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM.

"Kita tahu bahwa mereka itu sudah sangat membludak dan menimbulkan pelanggaran HAM," tandasnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM memberi beberapa catatan terkait RKUHP versi 30 November 2022 yang beberapa pasal-nya masih rawan dengan pelanggaran HAM.

Di antaranya masih dimuatnya atau memasukkan pidana hukuman mati. Komnas HAM menilai hukuman mati sebagai pidana alternatif yang tertuang dalam Pasal 67 dan 98 di RKUHP bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain hukuman mati, dalam RKUHP terbaru juga diatur terkait Genosida dan Kejahatan kemanusiaan. Dengan dimasukannya Genosida dan Kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP, dikhawatirkan dapat melemahkan bobot kejahatan tindak pidana tersebut.sinpo

Komentar: