KPK Tahan Hakim Agung MA Gazalba Saleh Terkait Suap

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 08 Desember 2022 | 19:03 WIB
Konferensi pers penahanan Hakim Agung, Gazalba Saleh/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Konferensi pers penahanan Hakim Agung, Gazalba Saleh/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS) setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan. Gazalba merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Lembaga antirasuah menahan Gazalba di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, selama 20 hari pertama dimulai 8 sampai 27 Desember 2022 mendatang.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konpers di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya dalam pengembangan kasus suap ini. Mereka yaitu Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba.

Johanis menjelaskan, sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sementara itu sebagai pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam konstruksi perkara, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

Gazalba dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno. Gazalba diduga menerima uang 202 ribu dolar Singapura.sinpo

Komentar: