Dugaan gratifikasi hakim agung

Dipanggil KPK, Nurdin Halid ditanya Soal Pengurusan Perkara lewat Gazalba Saleh

Laporan: david
Rabu, 13 Desember 2023 | 11:45 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid (SinPo.id/Ist)Ist
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid (SinPo.id/Ist)Ist

SinPo.id -  

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid soal dugaan akses pengurusan perkara melalui hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Nurdin Halid sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 13 Desember 2023, kemarin.

Ali tak menjelaskan lebih jauh soal keterkaitan Nurdin dalam kasus ini sehingga harus diperiksa KPK. Berdasarkan informasi yang diterima, Nurdin diduga pernah terlibat dalam pengurusan perkara oleh Gazalba.

KPK saat ini sedang mendalami sejumlah perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung. KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.

Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba Saleh adalah perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain itu, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.  

KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp15 miliar untuk mengondisikan amar putusan, dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022.

Selain itu, Gazalba juga disangkakan melakukan TPPU. Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar; serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.

KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Gazalba sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Ia dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.sinpo

Komentar: