Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka, KPK Bakal Telusuri Aliran Dana Ke Golkar

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 16 Desember 2022 | 11:58 WIB
Johanis Tanak/SinPo.id
Johanis Tanak/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran dana ke Partai Golkar menyusul kasus dugaan suap alokasi dana hibah oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.

Diketahui, Sahat juga merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur periode 2020-2025.

"Kalau memang berkaitan tentunya kapan saja masih bisa diangkat," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.

Johanis mengungkapkan, saat ini penyidikan masih berfokus kepada perkara suap alokasi dana hibah. Sebab, KPK memiliki batas waktu dalam penyidikan kasus tersebut.

"Itu kami belum sampai ke sana. Kami fokus dulu sini, dan melihat perkembangan selanjutnya bagaimana. Saya katakan tadi bahwa dalam penyidikan ini ada batas waktu. Nanti kalau batas waktu kami lewati, para tersangka nanti lepas demi hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.

Johanis menjelaskan, penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.
sinpo

Komentar: