Bareskrim Limpahkan Berkas Tambang Ilegal Ismail Bolong
SinPo.id - Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kepemilikan tambang batu bara ilegal Ismali Bolong di Kalimantan Timur (Kaltim). Berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa penuntut umum atau JPU, jika dinyatakan lengkap, maka penyidik Bareskrim akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap ll.
"Kamis 15 Desember penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB (Ismail Bolong), RP (Rinto), BP (Budi) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung," ujar Kepala Biro penerangan masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 19 Desember 2022 kemarin.
Ramadhan mengatakan penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti yakni 36 dumptruck untuk mengangkut batu bara, tiga unit HP dan Sim card, hingga tiga buah buku tabungan.
Ismali Bolong dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Minerba Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 14 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 13 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu