SINDIKASI Desak Perusahaan Teknologi Hentikan PHK Sepihak

Laporan: Sinpo
Selasa, 20 Desember 2022 | 17:19 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak perusahaan dan pemberi kerja menyetop pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tiba-tiba. Desakan itu terkait banyaknya perusahaan berbasis teknologi seperti GoTo, Shopee hingga RuangGuru, memPHK sepihak terhadap ratusan bahkan ribuan pekerjanya.

“Pertama, SINDIKASI menilai PHK sepihak yang dilakukan sejumlah perusahaan berbasis teknologi tersebut melanggar aturan undang-undang dan  aturan turunannya,” ujar Ketua SINDIKASI, Nur Aini, dalam pernyataan resmi, Selasa, 20 Desember 2022.

Nur Aini mengacu Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja disebutkan baik perusahaan, pekerja, serikat pekerja, hingga pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Jika PHK memang tidak bisa dihindari, perusahaan atau pemberi kerja harus memberitahukan ke pekerja selambatnya 14 hari sebelum PHK dilakukan.

“Kami menilai PHK yang dilakukan tanpa perundingan dan pemberitahuan sebelumnya jelas bertentangan dengan aturan dan hak ketenagakerjaan pekerja rentan dilanggar,” ujar Nur Aini menambahkan.

Ia mengatakan PHK sepihak rentan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Oleh karena itu, SINDIKASI mendesak perusahaan dan pemberi kerja menunaikan kewajibannya  membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Seperti yang diatur dalam PP No 35/2021. Perusahaan sama sekali tidak boleh menghilangkan salah satu komponen hak tersebut saat terjadi PHK.

SINDIKASI menilai PHK sepihak tersebut terjadi sebagai buntut implementasi UU  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Lantaran hal itu, SINDIKASI juga mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang selama berlaku justru memperburuk situasi ketenagakerjaan, salah satunya dengan mempermudah terjadinya PHK.

“UU Ciptaker membuat pekerja tidak memiliki kepastian kerja di masa depan karena membuka peluang status kontrak diperpanjang terus menerus,” kata Nur Aini menjelaskan.

SINDIKASI juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja di sektor media dan industri kreatif untuk berserikat dan bersolidaritas agar dapat bisa saling mendukung satu sama lain, terkait situasi gelombang PHK yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Satu-satunya cara untuk menghadapi kesewenang-wenangan negara dan korporat, ya dengan berserikat,” katanya.sinpo

Komentar: