Polemik Pulau dijual ke Pihak Asing, Ini Penjelaskan Menteri Mahfud

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 22 Desember 2022 | 08:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (SinPo.id/Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -   Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada wilayah atau pulau-pulau di seluruh Indonesia yang boleh dijual ke pihak asing. Mahfud mengatakan, konstitusi mengatur agar seluruh wilayah Indoensia dijaga termasuk pulau-pulaunya dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi rakyatnya.

"Tetapi ada batasan sebuah pulau sekecil apapun itu jangan sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, pemodal asing. Semua tanah di bumi Indonesia itu hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia," kata Mahfud, Kamis, 22 Desember 2022.

Mahfud menjelaskan, berdasar Undang-Undang dasar negara Indonesia yang menyebut bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, yang artinya jika wilayah di Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia.

"Dikuasai itu artinya diatur tentang hak pengunaannya. Boleh dimiliki seseorang seperti kita punya hak milik atas tanah, boleh juga punya hak guna usaha itu juga artinya diatur," ujar Mahfud menambah.

meski ia menyebut, wilayah Indonesia bisa dimanfaatkan dengan penyertaan modal dari negara lain atau asing. Namun dengan batasan-batasan tertentu untuk kegiatan seperti investasi yang sudah jelas pengaturan sekemanya.

"Penggunaan 30 persen untuk siapa, 70 persen untuk siapa yang intinya tetap yaitu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan," kata Mahfud menjelaskan.

menurut dia, lembaganya Bersama Kementerian dalam negeri melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan mendata kembali keseluruh wilayah Indonesia.sinpo

Komentar: