Masih Kumpulkan Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 22 Desember 2022 | 15:00 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan sembilan tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan. Hal itu dikarenakan tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk terus mengumpulkan alat bukti.

"Saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan Tersangka SD dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022.

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan para tersangka dimulai dari 22 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023 mendatang.

Untuk tersangka Sudrajad Dimyati ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 gedung KPK lama. Tersangka Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Kemudian terangka Muhajir Habibie (MH) selaku PNS kepaniteraan MA dan dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Selanjutnya dua PNS di MA Albasri (AB) dan Nurmanto Akmal (NA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka beserta sembilan orang lainnya terkait kasus suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di MA.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Perkara tersebut juga turut menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru bersama dua orang bawahannya yaitu Prasetiyo Nugroho (PN) selaku asisten Gazalba merangkap Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Hakim Agung Gazalba.sinpo

Komentar: