Sidang Sambo, Ahli Pidana: Terdakwa Divonis Bebas Jika Tak Dua Alat Bukti

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 27 Desember 2022 | 20:48 WIB
Ilustrasi keputusan hukum/ iStock
Ilustrasi keputusan hukum/ iStock

SinPo.id - Ahli hukum pidana Elwi Danil memandang seluruh unsur Pasal yang masuk dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus dibuktikan dengan dua alat bukti. Apabila tidak dapat dibuktikan, kata dia, terdakwa bisa dibebaskan dalam tuntutan dakwaan terkait kasus tersebut.

Mulanya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan kepada Elwi, ihwal pembuktian unsur dalam delik dakwaan

“Di dalam pembuktian kalau kita bicara (Pasal) 340 (dan) 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?,” tanya Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.

“Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti,” ucap Elwi.

Untuk itu, Elwi menyebut, bahwa setiap unsur Pasal yang didakwakan harus memiliki dua alat bukti yang mendukung.

“Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti. Meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkret menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan,” kata dia.

Menurut Elwi, jika tidak terpenuhinya dua alat bukti maka terdakwa tersebut harus divonis bebas

“Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” tutur Elwi.

 sinpo

Komentar:
BERITATERKINI