BPH Migas Telah Tetapkan Kuota BBM untuk Tahun 2023

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 06 Januari 2023 | 16:44 WIB
Erika Retnowati/Dokumen pribadi
Erika Retnowati/Dokumen pribadi

SinPo.id -  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.

“Untuk JBKP sendiri kuota nya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta, Jumat 6 Januari 2023.

Ia menjelaskan perhitungan tersebut masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Oleh karena itu, kata Erika, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya saat ini tengah mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Hal tersebut dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran, sehingga nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP," ungkapnya.
sinpo

Komentar: