Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan RIS Jadi Tersangka Kasus KDRT

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 09 Januari 2023 | 19:11 WIB
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Raden Indrajana Sofiandi (RIS) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). RIS diduga melakukan KDRT kepada dua anaknya di Jakarta Selatan (Jaksel) pada beberapa waktu lalu.

"Iya tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.

Menurut Nurma, polisi akan memanggil RIS kembali untuk mendalami kasus tersebut.

Tersangka Raden Indrajana Sofiandi dijerat dengan pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkanakan dipanggil," tambahnya.sinpo

Komentar: