Ini Poin dari Delapan Fraksi DPR yang Tolak Proporsional Tertutup

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 11 Januari 2023 | 16:10 WIB
Pernyataan sikap fraksi DPR yang tolak proporsional tertutup/ SinPo.id/ Juven M Sitompul
Pernyataan sikap fraksi DPR yang tolak proporsional tertutup/ SinPo.id/ Juven M Sitompul

SinPo.id -  Sebanyak 8 fraksi di DPR RI kembali menyatakan sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh masing-masing wakil dari setiap fraksi.

Ada sejumlah poin sikap yang disampaikan 8 fraksi dalam penolakan sistem proporsional tertutup tersebut. Pertama, kedelapan fraksi di Parlemen memastikan bakal mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia agar tetap maju.

Poin kedua, Kedelapan fraksi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk komsisten dengan keputusan MK Nomor 22-24/PPU-IV/2008 pada tanggal23 Desember 2008. 

"Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Selanjutnya, kedelapan fraksi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, yakni tetap independen. Termasuk, tidak mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

"Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," kata Doli.

Tak hanya itu, kata Doli, kedelapan fraksi akan mengambil langkah politik lain terkait judicial review sistem proporsional tertutup tersebut. Dia mengatakan Komisi II bakal mengundang penyelenggara pemilu termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas hal ini.

"Hari ini komisi II,  jam 1 tepatnya mengundang penyelenggara pemilu dan juga Menteri Dalam Negeri untuk membahas seluruh persiapan pemilu, khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem proporsional terbuka ini," kata Doli.

Terakhir, Doli kembali menegaskan jika delapan fraksi di DPR, yakni Partai Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menolak sistem proporsional tertutup diterapkan di Pemilu 2024. Kedelapan fraksi dipastikan bakal memperjuangkan sistem proporsional terbuka.

"Disepakati bahwa suara dari 8 fraksi itu setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proposal terbuka pada Pemilu 2024 dan juga diberikan arahan kepada khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di MK untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," tegas Doli.sinpo

Komentar: