Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 11 Januari 2023 | 18:20 WIB
Konferensi pers penahanan Lukas Enembe/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Konferensi pers penahanan Lukas Enembe/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Pantauan SinPo.id di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, sekitar 16:50 WIB, Lukas dibawa menggunakan kursi roda dengan mengenakan rompi orange beserta tangan yang sudah diborgol.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD, Jakarta Rabu 11 Januari 2023.

Lukas ditahan setelah sebelumnya ditangkap paksa oleh KPK di daerah Kotaraja, Jayapura. Selanjutnya, Lukas dibawa ke Jakarta untuk kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan

Firli juga mengatakan, KPK akan melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran dilakukan terhitung hari ini hingga kondisi Lukas membaik.

"Bahwa karena kondisi kesehatan Tersangka LE maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter," kata Firli.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK.

Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: