JPU Yakini Ada Perselingkuhan Antara Putri dan Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 16 Januari 2023 | 16:10 WIB
Putri Candrawathi saat ikuti sidang di PN Jakarta Selatan/ SinPo.id/ Ashar SR
Putri Candrawathi saat ikuti sidang di PN Jakarta Selatan/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) memandang, bahwa tidak ada unsur pelecehan seksual yang menjadi penyebab penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, JPU justru meyakini adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J terkait peristiwa di Magelang. Hal ini sekaligus membantah pernyataan saksi ahli psikologi Reni Kusumawardani dalam persidangan sebelumnya. Reni yang saat itu menjadi saksi ahli menyebut dan meyakini adanya pelecehan seksual di Magelang.

"Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candtawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," kata JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Keterangan saksi ahli yang bertentangan dimaksud JPU adalah Febriyanto selaku ahli poligraf. Itu dilandasi lantaran hasil poligraf Putri terindikasi berbohong. 

"Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah anda berselingkung dengan Yosua di Magelang?' Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022," ucap JPU.

Selain kesaksian Aji, JPU juga membeberkan keterangan saksi lain yakni Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris dan Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali. Kesaksian mantan dua petinggi Propam Polri itu, tak menemukan indikasi kekerasan seksual yang dialami Putri. Hal itu dikuatkan dengan kesaksian Richard Eliezer dan ART Ferdy Sambo, Susi.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer," kata JPU.

Lebih jauh, keyakinan JPU semakin menguat atas pengakuan Putri yakni tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanyan dugaan pelecehan seksual. 

Padahal, lanjut JPU, ada Susi selaku ART perempuan yang dapat membantunya. Di samping itu, Putri juga mengaku tidak pergi memeriksa kondisinya. Padahal, Putri sendiri berlatar belakang dokter. Justru, Putri malah berinisiatif berbicara dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan terjadi.

"Serta keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga'. Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," ujar JPU.sinpo

Komentar: