JPU Paparkan Petunjuk Keterlibatan Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 16 Januari 2023 | 16:53 WIB
Ricky Rizal saat sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR
Ricky Rizal saat sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika terdakwa Ricky Rizal Wibowo turut serta berperan dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Menurut JPU, berdasarkan dari semua keterangan saksi di persidangan sebelumnya, diketahui Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bertugas mengurus anak dan keperluan rumah keluarga Ferdy Sambo di Magelang.

“Bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun Kuat Ma’ruf memiliki tugas untuk menjaga dan mengurus urusan rumah tangga serta keperluan anak-anak Ferdy Sambo di Magelang. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun Kuat Ma’ruf tidak pernah pergi ke Jakarta tanpa disertai anak-anak dari Ferdy Sambo,” ujar JPU.

JPU mengatakan, bahwa fakta itu diketahui berdasarkan keterangan yang disampaikan dari saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Adzan Romer, saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang saling berkesesuaian satu sama lain.

JPU menilai ikutnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ke Jakarta merupakan rangkaian skenario dari Ferdy Sambo untuk membackup ketika Brigadir J melawan saat dikonfirmasi dugaan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Sehingga pengabaian tugas pokok terhadap anak-anak saksi Ferdy Sambo di Magelang tersebut memberikan petunjuk kuat bahwa keikutsertaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf ke Jakarta bukan merupakan inisiatif terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf, melainkan hasil keputusan kehendak dan rencana saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk membackup jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan pada saat melakukan konfirmasi,” tutur JPUsinpo

Komentar: