Begini Kontruksi Perkara Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam yang Rugikan Negara Rp100,7 M

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 17 Januari 2023 | 19:39 WIB
GM PT Antam, Dodi Martimbang/ SinPo.id/ Zikri Maulana
GM PT Antam, Dodi Martimbang/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Dodi Martimbang (DM). 

Dodi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, pada tahun 2017, yang diduga merugikan negara hingga Rp100,7 miliar. 

"Akibat perbuatan Tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 17 Januari 2023. 

Alex menyampaikan kontruksi perkara dalam kasus ini yakni, pada tahun 2017, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerjasama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas 

dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi dibidang pemurnian anoda logam. 

"Saat kerjasama tersebut dilakukan, posisi jabatan Tersangka DM selaku General Manager UBPP logam mulia PT Antam," kata Alex. 

Alex menuturkan, ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Dodi diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak. 

"Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT LM (Loco Montrado) dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT AT (Antam)," ucapnya. 

Selain itu, kata Alex, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam dimana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam. 

"Dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu LBMA (London Bullion Market Association)," tuturnya. 

Dalam isi perjanjian kerjasama antara PT Antam dan PT LM, diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja diakali, antara lain, terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal. 

"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date," kata Alex. 

Kemudian, lanjutnya, Dodi diduga menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah padahal sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor. 

"Ketika dilakukan audit internal di PT AT (Antam), ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT AT," ucapnya. 

Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dodi Martimbang, usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa 17 Januari 2023. 

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 s/d 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Wakil ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 17 Januari 2023. 

Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. sinpo

Komentar: