Soal Kasus Lukas Enembe, KPK Bakal Panggil Ulang Pimpinan DPRP Papua Yunus Wonda

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 18 Januari 2023 | 06:35 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (SinPo.id/laman seputarpapua)
Gubernur Papua Lukas Enembe (SinPo.id/laman seputarpapua)

SinPo.id -  KPK akan memanggil kembali Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yunus Wonda, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Yunus Wonda akan diperiksa sebagai saksi.

"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir. Akan kami panggil ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023. 
Menurut dia, keterangan Yunus dibutuhkan KPK untuk membuat terang perkara tersebut. Untuk itu, kata Ali, KPK bakal memanggil kembali Anggota DPRD Provinsi Papua tersebut. 

Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Yunus Wonda, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua, untuk tersangka Lukas Enembe, pada hari Selasa 17 Januari 2023. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama YUNUS WONDA Anggota DPRD Prov. Papua," kata Ali. 

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Lukas Enembe juga sempat menjalani perawatan kesehatan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Lukas ditahan setelah sebelumnya ditangkap paksa oleh KPK di daerah Kotaraja, Jayapura. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 


sinpo

Komentar: