Istri Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J pada Rabu Ini

Laporan: Sinpo
Rabu, 18 Januari 2023 | 07:00 WIB
Putri Candrawathi (Ashar/SinPo.id)
Putri Candrawathi (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menjerat terdakwa Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sidang tuntutan akan digelar di
ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: