Sidang Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
SinPo.id - Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang bacaan tuntutan terlibat kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18 Januari 2023). Dalam sidang bacaan tuntutan tersebut Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana atau penjara selama 8 tahun karena terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua di rumah dinas duren tiga Kompleks Polri. Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu