KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe Terkait Suap

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 18 Januari 2023 | 19:31 WIB
Lukas Enembe/SinPo.id
Lukas Enembe/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Dua diantaranya yakni istri dan anak dari Lukas Enembe. 

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 18 Januari 2023. 

Ali menuturkan ketiga saksi tersebut yakni, Yulce Wenda dan Asrtract Bona Timoramo Enembe yang merupakan istri dan anak dari Lukas Enembe. Selain itu KPK juga memanggil Yonater Karomba dari pihak swasta. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali. 

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Lukas Enembe juga sempat menjalani perawatan kesehatan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Lukas ditahan setelah sebelumnya ditangkap paksa oleh KPK di daerah Kotaraja, Jayapura. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 
sinpo

Komentar: