JPU Mohon Majelis Hakim Tetap Vonis Bharada E 12 Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 30 Januari 2023 | 18:34 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E/ SinPo.id/ Ashar SR
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar tetap menjatuhi hukuman 12 penjara serta menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumui dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu tanggal 18 Januari 2023," ujar JPU saat membacakan replik atas pledoi Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Menurut JPU, penuntut umum telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan surat tanggal 11 Januari 2023, perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama.

"Memperhatikan poin tiga rekomendasi LPSK tersebut dimaksud sebagaimana syarat ketentuan dalam perundang-undangan khusunya dalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2018, tentang perlindungan saksi dan korban," kata JPU.

JPU juga menyebut bahwa penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E keliru menafsirkan perbuatan klienya terhapus dengan alasan pertimbangan psikologis.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar JPU.

Bharada E dalam hal ini, kata JPU, bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo. Namun, kata JPU, Richard hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo.

"Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucap JPU.sinpo

Komentar: