Tak Ada Bukti Unsur Paksaan dari Sambo, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Arif Rachman

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 06 Februari 2023 | 13:10 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa Arif Rachman Arifin/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menolak pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Arif Rachman Arifin di kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU menilai bahwa majelis hakim harus mengekesampingkan pledoi Arif Rachman lantaran tidak ada bukti unsur paksaan dari Ferdy Sambo dalam melakukan tindak pidana tersebut.

"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin," ujar JPU saat membacakan replik atas terdakwa Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 Febuari 2023.

Menurut JPU, dalil yang menyatakan Arif Rachman dalam tekanan psikis dari mantan Kadiv Propam Polri itu, tidak bisa dijadikan alasan dihapusnya sebuah perbuatan pidana.

"Pendapat Profesor Simon (pakar pidana) bahwa tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar bagi tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu perintah jabatan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat 2 KUHP," ucap JPU.

Terdakwa Arif Rachman, kata JPU, juga tidak jujur memberitahukan bahwa telah terdapat kejanggalan dalam rekaman CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin yang merupakan anggota kepolisian melakukan tindakan tidak patut, dimana terdakwa Arif Rachman Arifin kepada saksi Baiquni Wibowo, agar seluruh file dihapus sehingga tidak ada bukti padahal hal tersebut di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakaden Biro Paminal Polri," kata JPU.

Apalagi, lanjut JPU, terdakwa juga merusak dengan mematahkan laptop Microsoft Surface warna hitam yang merupakan barang bukti tindak pidana. JPU menyebut jika perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak dapat dikategorikan sebagai itikad baik.

"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya," tutur JPU.sinpo

Komentar: