Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 07 Februari 2023 | 15:35 WIB
BTS Kominfo/ Kemenkominfo
BTS Kominfo/ Kemenkominfo

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa tersangka kelima itu yakni IH. Sebelumnya, IH menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka IH," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa, 7 Februari 2023.

Menurut Ketut, tersangka IH diduga melawan hukum bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL. Mereka, kata Ketut, mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," tuturnya.

Tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: