DPR Minta MK Pertimbangkan Suara Mayoritas Penolak Pemilu Proporsional Tertutup

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 08 Februari 2023 | 13:52 WIB
Wakik Ketua DPR, Dasco/SinPo.id
Wakik Ketua DPR, Dasco/SinPo.id

SinPo.id -  Wakil Ketua DPR RI Dasco kembali meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas partai politik (parpol) di Parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup.

Termasuk, suara dari pemerintah dan masyarakat yang ingin Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka.

"Ya tentunya kami berharap dalam sidang sidang MK, para hakim MK juga melihat dinamika yang ada, pertimbangan dari DPR, pertimbangan dari pemerintah, dan harapan orang banyak, tentunya yang ingin juga melihat demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.

Dasco juga berharap dengan sistem proporsional terbuka, masyarakat lebih berpeluang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di Senayan melalui partai politik (parpol).

"Kami juga berharap bahwa dengan diputuskannya proporsional terbuka mudah-mudahan itu akan lebih memberikan kesempatan kepada seluruh unsur golongan masyarakat untuk mencalonkan diri berkiprah di legislatif melalui partai-partai politik yang ada," ucapnya.

Sebanyak enam warga negara mengajukan uji materi beberapa pasal di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi berharap proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 karena tahapan pemilihan sudah berlangsung.

Sementara itu, keterangan resmi Presiden Jokowi disampaikan lewat kuasa hukumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian.

Keterangan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat.

Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sikap pemerintah juga sejalan dengan mayoritas parpol di Parlemen. Kedelapan parpol yang menolak sistem proporsional tertutup itu, yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN, Demokrat, dan PKS.

sinpo

Komentar: