Kasus HGU, KPK Telisik Aliran Uang Suap eks Kakanwil BPN Riau

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 08 Februari 2023 | 14:51 WIB
Ali fikri/SinPo.id
Ali fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilisik penggunaan uang Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M Syahrir (MS), yang diduga didapat dari hasil pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi. 

Salah satu saksi yang diperiksa penyidik yakni, Issanova Winny Damora (Karyawan BUMN). Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Nicky Adliperkasa dan Andrising Husin. 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan uang yang diterima tersangka MS dari pengurusan HGU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Februari 2023.  

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan M Syahrir sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. 

Selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M Syahrir diminta Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari atas perintah Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari  untuk mengurus HGU PT Adimulya Agrolestari seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang masa berlakunya berakhir di 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkap M Syahrir diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 9 miliar. Gratifikasi diterima selama M Syahrir menjabat sebagai KaKanwil BPN di beberapa provinsi dalam kurun waktu tahun 2017-2021. 

KPK memastikan, hingga saat ini dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh M Syahrir tersebut masih terus didalami dan dikembangkan penyidik lembaga antirasuah.

Sebagai Penerima suap M Syahrir dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
sinpo

Komentar: