Korupsi Lukas Enembe, KPK Sita CCTV dari Kantor Dinas PUPR dan Rumah Pejabat

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 08 Februari 2023 | 21:50 WIB
Lukas Enembe di KPK/ SinPo.id/ Ashar SR
Lukas Enembe di KPK/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua terkait dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). 

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Provinsi Papua, antara lain yaitu Kantor Dinas PUPR Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah setempat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 8 Februari 2023. 

Ali mengatakan, sejumlah alat bukti yang disita KPK antara lain berupa dokumen dan perangkat CCTV yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut. 

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek, termasuk alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan Tersangka LE dan kawan-kawan," kata Ali. 

Selain itu, Ali juga menegaskan tim penyidik bakal segera melakukan analisis dan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. 

Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). 

Ali Fikri mengatakan mobil tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara  tersebut. Namun, Ali belum menyebutkan identitas dari saksi yang dimaksud. 

"Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 7 Februari 2023. 

Selain itu, kata Ali, saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri sejumlah aset yang terkait dalam perkara ini. 

"Kami terus lakukan pengumpulan alat bukti, termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud," katanya. 

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Rijatono Lakka sebagai Pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sinpo

Komentar: