KPU DKI Buka Pendaftaran Calon Komisioner 2023-2028

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 12 Februari 2023 | 08:40 WIB
Konferensi pers seleksi komisioner KPU DKI/KPU DKI
Konferensi pers seleksi komisioner KPU DKI/KPU DKI

SinPo.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran untuk tujuh calon anggota komisioner periode 2023-2028 yang dimulai pada 10-21 Februari 2022.

Proses pemilihan dilakukan oleh lima anggota tim panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari anggota KPUD DKI Jakarta, yakni Siti Zuhro, Valina Singka Subekti, Aminullah, Rudi Arifiyanto, dan Adnan Anwar.

Kelimanya akan bekerja selama tiga bulan penuh dalam menyeleksi calon komisioner yang salah satu tugasnya akan mengawal berjalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tim seleksi akan menyerahkan 14 nama calon ke KPU RI, kemudian dari KPU RI akan menetapkan tujuh anggota KPU DKI," kata ketua tim seleksi Siti Zuhro saat konferensi pers, dikutip Minggu 12 Februari 2023.

Siti Zuhro menjelaskan, calon komisioner KPU DKI yang mendaftar harus memenuhi persyaratan yang diantaranya yaitu wajib memiliki KTP Jakarta, memiliki etika yang bagus, berintegritas, mampu secara jasmani dan rohani, serta pendidikan minimal S1. 

Selain itu, calon anggota komisioner juga akan mengikuti beberapa tahapan, seperti dilakukannya penelitian administrasi oleh tim pansel, melaksanakan tes tertulis dan psikologi, tes kesehatan, wawancara, serta uji kelayakan dan kepatutan.

Selanjutnya, tim pansel akan menyelenggarakan rapat pleno penetapan calon anggota KPU DKI Jakarta, dan mengumumkan calon anggota terpilih pada 13-15 Mei 2023.

“Selama tahap seleksi yang dilalui oleh bakal calon nantinya, kita akan tetap mendengarkan suara publik dalam hal seleksi, serta melakukan tracking untuk setiap bakal calon," ujarnya.

Zuhro menambahkan, para calon komisioner juga wajib mengundurkan diri dari jabatan politik sekurangnya lima tahun saat mendaftar, tidak terlibat dalam kepengurusan pemerintahan dan daerah ataupun organisasi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, dibuktikan dengan surat pernyataan.sinpo

Komentar: