PP nomor 64 tahun 2021 Tentang Bank Tanah digugat ke Mahkamah Agung

Laporan: Sinpo
Senin, 13 Februari 2023 | 12:07 WIB
Jaringan masyrakat sipil dan petani saat mengajukan guagatan PP Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah ke  Mahkamah Agung, Senin 13 Februari 2023 (SinPo.id/Ist)
Jaringan masyrakat sipil dan petani saat mengajukan guagatan PP Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah ke  Mahkamah Agung, Senin 13 Februari 2023 (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Sebanyak 11 organisasi masyarakat sipil menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah ke  Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini mencakup permohonan Uji Formil dan Uji Materiil PP nomor 64 tahun 2021 yang dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang

“Kami menolak sejak rumusan pasal mengenai Bank Tanah gagal masuk melalui RUU Pertanahan versi Pemerintah dan DPR RI tahun 2019, kemudian masuk lagi melalui RUU Cipta Kerja hingga akhirnya pembentukannya lewat UU Cipta Kerja,”  tulis pernyataan resmi para penggugat saat mendaftarkan gugatan, Senin 13 Februari 2023.

Dalam pernyataanya, peraturan pemerintah nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,  termasuk undang-undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah serta  undang-undang nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020  yang menyatakan bahwa undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. 

Aturan itu ditentang oleh Gerakan Reforma Agraria yang terdiri dari gerakan petani, gerakan masyarakat adat, gerakan nelayan, gerakan buruh, gerakan perempuan, gerakan lingkungan, gerakan HAM.

“Sayangnya aspirasi keadilan agraria dan tuntutan perlindungan hak-hak konstitusional rakyat atas tanah sebagaimana amanat UUD 1945 dan UUPA 1960 telah diabaikan oleh Pemerintah maupun DPR RI dengan tetap mengesahkan pembentukan Bank Tanah melalui UU Cipta Kerja,”  tulis pernyataan itu lebih lanjut.

Penerbitan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja terkait Bank Tanah yakni PP 64 nomor 2021 dinilai  pengabaian aspirasi rakyat. Pembentukkan PP nomor 64  tahun 2021 dinilai cacat formil dan harus dihentikan pelaksanaannya. Hal itu mengacu putusan putusan mahkamah konstitusi nomor 91 yang telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan cacat formil dalam pembentukannya.

PP nomor 64 tahun 2021 sebagai kebijakan yang disebut bersifat strategis, namun akan berdampak luas kepada masyarakat kecil utamanya petani, masyarakat adat, buruh tani, masyarakat pedesaan dan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bergantung pada pertanian, tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.sinpo

Komentar: