DKPP Periksa Anggota KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran PKR di Pemilu 2024

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Februari 2023 | 12:30 WIB
Sidang DKPP/ Dok. DKPP
Sidang DKPP/ Dok. DKPP

SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan KPU dan Bawaslu dalam tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI pada Senin pukul 10.00 WIB," kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam keterangannya, Senin, 13 Februari 2023.

Yudia menjelaskan, perkara ini diadukan Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jendral PKR Sigit Prawoso yang memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.

Dalam aduannya, mereka menduga Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI yang lain, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz sebagai teradu I sampai VI tidak profesional dan tidak betkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran PKR, sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.

"Para teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal)," ujarnya.

Kemudian, pihak PKR juga menduga ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu lainnya, yaitu Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.

"Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk," ujar Yudia.

Yudia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," tandasnya.sinpo

Komentar: