Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Kejagung Pastikan Tak Ajukan Banding

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 16 Februari 2023 | 15:11 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (SinPo.id/Sigit Nuryasin)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (SinPo.id/Sigit Nuryasin)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tak akan mengajukan banding terkait putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

'”Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 16 Febuari 2023.

Fadil menyebut salah satu pertimbangan yang membuat tak banding yaitu bahwa keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan perbuatan dari Richard.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan richard eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," tuturnya.

Menurut Fadil, dalam hukum nasional maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.

"Ada keiklasan dari pada orangtuanya dan itu terlihat pada ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ucap Fadil menjelaskan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Febuari 2023.

 sinpo

Komentar: