Teknologi ETLE Ternyata Bisa dimanfaatkan untuk Tindak Pidana Lain

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 18 Februari 2023 | 18:48 WIB
CCTV eletronik pemantau lalu lintas (SinPo.id/Pixabay.com)
CCTV eletronik pemantau lalu lintas (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dapat digunakan untuk hal lain. Ia menyebut ETLE juga dapat digunakan menunjang tugas kepolisian lintas fungsi seperti berperan dalam bidang operasional.

"Data yang didapat dari ETLE dapat disinkronkan dengan data daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB),” kata Trunoyudo, Sabtu, 18 Febuari 2023.

Menurut Trunoyudo, teknologi itu dapat digunakan  mendeteksi pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya.

Selain itu dapat dimanfaatkan untuk catatan perilaku berkendara dalam proses administrasi sebagaimana keperluan untuk surat-surat kepemilikan. Termasuk data ETLE dapat disinkronkan dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara,”  Trunoyudo menjelaskan.sinpo

Komentar: