Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba, Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 24 Februari 2023 | 16:11 WIB
Ilustrasi sabu/ Pixabay
Ilustrasi sabu/ Pixabay

SinPo.id - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu sebanyak 373,23 kilogram, ganja 17,8 kilogram dan 705 butir ekstasi.

Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut bahwa seluruh barang bukti ini di peroleh dari delapan perkara yang ditangani pihaknya.

"Jumlah barang bukti ini berhasil kita ungkap dari 8 kasus dengan total tersangka yaitu 18 orang laki-laki dan satu perempuan ya dari 8 Kasus yang sudah kita ungkap," ujar Jayadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 24 Februari 2023.

Jayadi menyebut bahwa delapan perkara ini merupakan pengungkapan dari bulan Desember 2022 hingga bulan Febuari 2023. Dia mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yaitu tentang Narkotika.

"Dalam Pasal 91 Undang-Undang Narkotika tersebut dinyatakan bahwa apabila penyidik telah mendapatkan penetapan status barang ciptaan narkotika dari Kejaksaan Negeri setempat maka kewajiban penyidik harus segera melaksanakan pemusnahan barang bukti," tuturnya.

Lebih lanjut, Jayadi menegaskan, pemusnahan barang bukti yang lakukan pada sore hari ini adalah sebagai bentuk transparansi, serta akuntabilitas proses penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik Direktorat tindak pidana narkoba dari Bareskrim Polri.

"Terkait dengan pengelolaan barang bukti bagaimana mekanisme penyitaan pada saat pertama kali sampai dengan pemusnahan itulah yang kita sebut dengan pengelolaan barang bukti. Nah hari ini sama-sama kita saksikan kemudian kita laksanakan pemusnahan barang bukti dari barang bukti yang kita dalam beberapa bulan," kata Jayadi menjelaskan.sinpo

Komentar: