Pemerhati Anak Kecam Tindakan Penganiayaan Anak Pejabat Direktorat Pajak

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 24 Februari 2023 | 16:34 WIB
Ilustrasi penganiayaan/ Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan/ Shutterstock

SinPo.id - Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti, mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun, terhadap Cristalino David Ozora yang berusia 17 tahun, karena dipicu oleh aduan sang pacar A yang berusia 15 tahun.

Pasalnya, penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terhadap anak dari Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Jonathan Latimahina, dapat berakibat fatal.

"Penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka serius dan koma di rumah sakit.  Pemukulan diduga dilakukan pada bagian kepala dan perut. Ini dua bagian tubuh yang jika dipukul akan berakibat fatal pada korban," kata Retno, Jumat 24 Februari 2023.

Menurutnya, proses hukum harus terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan, namun proses hukum semestinya tetap berjalan. Karena penganiayaan tersebut masuk pada kategori tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa.

"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Retno, korban juga berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami. Rehabilitasi psikologi dapat dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih nantinya.

"Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak david nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar keteringgalan pembelajaran selama sakit," paparnya.

Oleh karena itu, Retno memimta agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi para orangtua untuk membantu anak-anaknya dalam mengendalikan emosi disaat marah. Sehingga saat emosi tidak bertindak gegabah, sampai merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain. 

 sinpo

Komentar: