Tok, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 24 Februari 2023 | 17:03 WIB
Ilustrasi vonis sidang/ Pixabay
Ilustrasi vonis sidang/ Pixabay

SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada Mantan Kasubnit l Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Hakim Afrizal meyakini bahwa Irfan Widyanto bersalah dan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menuntut 1 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Irfan Widyanto menurut majelis hakim yakni, terdakwa anggota Polri seharusnya lebih mengutamakan terkait tugas dan kewenangan  penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana. 

Kemudian, kata Hakim Afrizal, terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.

"Namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," tutur Hakim Afrizal.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Irfan Widyanto adalah terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi, sebagai penerima penghargaan Adhimakayasa lulusan akpol tebaik tahun 2010. 

Dan juga, lanjutnya, terdakwa dalam masa tugas mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya.

"Terakhir terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ucap Hakim Afrizal.sinpo

Komentar: