Polda Metro Jaya: Laporkan Jika Diancam Debt Collector

Laporan: Sinpo
Minggu, 26 Februari 2023 | 23:58 WIB
Ilustrasi Penagih Utang/Pixabay
Ilustrasi Penagih Utang/Pixabay

SinPo.id -  Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi meminta masyarakat melapor apabila merasa diancam debt collector. Dia mengaku menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mengaku resah dan panik terkait tindakan para debt collector.

"Masyarakat sebenarnya takut, resah, tapi untuk mau lapor polisi dia juga takut karena diancam. Kami sejak viralnya kasus ini, banyak terima laporan ancaman-ancaman. Kami ada rekaman semua sehingga orang ini takut lapor kepolisian," kata dia pada Minggu 26 Februari 2023.

Dia memastikan akan menindak tegas aksi premanisme di wilayah Polda Metro Jaya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan criminal justice system kejaksaan dan sebagainya. Melindungi pelapor sehingga tidak akan terjadi silent sound, tidak terjadi fenomena masyarakat takut terhadap aksi premanisme yang terjadi dan membuat resah warga," jelasnya.
sinpo

Komentar: